Pegawai Kominfo Tersangkut Kasus Jaringan Judi Online, Diduga Lindungi Situs dengan Memanfaatkan Kewenangan

oleh -45 Dilihat
Tampilan ruangan kantor judol dari pegawai Komdigi

Wanua.id – Polda Metro Jaya kembali mengungkap kasus besar yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dalam jaringan judi online. Penggeledahan dilakukan pada Jumat, 1 November 2024, di sebuah ruko kawasan Galaksi Grand City, Bekasi, Jawa Barat. Dalam aksi ini, polisi menemukan bukti keterlibatan 10 pegawai Komdigi yang diduga menyalahgunakan wewenang mereka untuk melindungi situs judi online.

Pengungkapan kasus ini dimulai setelah penangkapan 11 tersangka, 10 di antaranya merupakan pegawai Komdigi yang berperan dalam pengawasan konten internet di Indonesia. Kombes Ade Ary Syam Ariandi, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, mengungkapkan bahwa para pegawai ini memiliki tugas utama untuk memblokir situs-situs ilegal, termasuk situs judi online. Namun, alih-alih menjalankan tugas mereka, para tersangka diduga justru “mengamankan” situs-situs tersebut dengan imbalan.

“Seharusnya mereka bertugas untuk memblokir situs-situs judi online. Namun, dari hasil penyelidikan, mereka diduga justru menerima permintaan khusus untuk melindungi laman-laman ini,” ujar Kombes Ade Ary Syam dikutip melalui Tempo.

Berdasarkan pantauan tim penyidik, markas yang diduga menjadi pusat operasional jaringan ini berada di sebuah ruko berlantai tiga. Polisi menemukan ruangan khusus di lantai dua yang dilengkapi dengan akses kode tertentu, hanya bisa dimasuki oleh orang-orang tertentu. Ruangan ini diduga digunakan untuk mengatur strategi dan koordinasi kegiatan jaringan.

Namun, temuan utama terjadi di lantai tiga. Di lantai ini, penyidik mendapati 12 komputer yang digunakan oleh delapan operator dan empat admin. Komputer-komputer ini diyakini menjadi alat utama untuk mengelola dan mengawasi situs-situs judi online, serta berkomunikasi dengan para pemilik situs.

Polda Metro Jaya masih mendalami lebih lanjut modus operandi serta pola aliran dana dalam jaringan ini. Berdasarkan keterangan tersangka, aliran dana dari pemilik situs judi online tersebut masuk ke pegawai Komdigi sebagai bentuk imbalan untuk melindungi situs-situs tersebut dari pemblokiran. Kombes Ade Ary menegaskan bahwa investigasi akan terus dikembangkan untuk memastikan seluruh pelaku dan pihak terkait dapat diadili.

“Setelah penggeledahan ini, kami akan terus mendalami pola aliran dana dan keterlibatan lebih jauh dari pegawai-pegawai terkait,” tegas Ade Ary.

Kasus ini kembali menyoroti tantangan pengawasan dunia digital di Indonesia, terlebih ketika oknum yang seharusnya menegakkan hukum justru berbalik melanggar. (***/ar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *