ICW Desak Perluasan Penyelidikan Kasus Korupsi Gula, Legislator NasDem Pertanyakan Kejaksaan

oleh -75 Dilihat

Jakarta, Wanua.id – Peneliti Divisi Hukum Indonesia Corruption Watch (ICW), Diky Anandya, mendesak Kejaksaan Agung (Kajagung) untuk memperluas penyelidikan terhadap kasus korupsi impor gula. Menurut Diky, kebijakan impor gula kristal mentah yang menjadi pokok perkara tidak hanya terjadi pada periode 2015-2016, tetapi juga berlanjut pada tahun-tahun berikutnya. Ia menduga ada kementerian lain yang terlibat dalam kebijakan tersebut.

“ICW mendesak penyidik melakukan pengembangan kasus, khususnya untuk menemukan aktor-aktor lain yang diduga terlibat,” ujar Diky dalam keterangan tertulis yang diterima pada Rabu, 30 Oktober 2024, dikutip melalui Tempo.

ICW juga mengingatkan agar Kejaksaan Agung tidak hanya menjelaskan kasus ini secara umum, tetapi juga memberikan penjelasan detail terkait pemenuhan unsur pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Dua tersangka yang telah ditetapkan sejauh ini didakwa dengan Pasal 2 dan Pasal 3, yang mencakup kategori korupsi dengan kerugian keuangan negara.

“Penting bagi Kejaksaan Agung untuk mengurai dan mengaitkan unsur pasal tersebut dengan kesalahan yang disangkakan,” tambah Diky.

Ia menjelaskan bahwa setiap perbuatan melawan hukum harus disertai dengan niat jahat untuk dikategorikan sebagai kejahatan korupsi. Oleh karena itu, ICW menekankan pentingnya pemahaman publik agar langkah aparat penegak hukum tidak dianggap sebagai bentuk politisasi hukum.

Di sisi lain, Legislator DPR RI dari Fraksi Partai Nasional Demokrat (NasDem), Rudianto Lallo, menyatakan keraguannya terhadap Kejaksaan Agung yang baru menetapkan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong sebagai tersangka setelah 9 tahun. Menurut Rudi, pengusutan kasus yang sudah lama terjadi justru menimbulkan ketidakpastian hukum.

“Jika aparat penegak hukum menangani kasus dugaan korupsi yang terjadi sekitar 9 atau 10 tahun lalu, di mana asas kepastian hukumnya?” kata Rudi melalui keterangan tertulis pada hari yang sama, dikutip dari Tempo.

Anggota Komisi III DPR RI itu menilai penegakan hukum seharusnya memprioritaskan kasus-kasus baru untuk mendukung pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang berfokus pada pemberantasan korupsi. Rudi berharap agar Kejaksaan Agung, KPK, dan Polri dapat memperkuat prioritas penegakan hukum yang relevan dengan pemerintahan saat ini.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, mengakui bahwa pihaknya mengalami kesulitan dalam mengusut kasus korupsi impor gula ini. Penyelidikan kasus tersebut sudah dilakukan sejak Oktober 2023, namun berbagai kendala menghambat prosesnya. (***/ar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *