Kebijakan Penjualan Pasir Laut Kembali Diaktifkan: Mengulang Sejarah Kelam Eksploitasi Lingkungan?

oleh -66 Dilihat

Sejak tahun 1970-an, wilayah laut di Riau menjadi sasaran eksploitasi kapal-kapal asing yang menyedot dan mengeruk pasir laut secara masif. Akibatnya, pulau-pulau kecil di kawasan tersebut hilang terkikis, ekosistem laut rusak, dan mata pencarian para nelayan terancam. Aktivitas ini berlangsung tanpa henti hingga menimbulkan dampak buruk bagi lingkungan dan masyarakat setempat.

Kebijakan tersebut mulai dibatasi pada masa pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri dan akhirnya dihentikan sepenuhnya di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Namun, baru-baru ini, kebijakan yang selama ini dinilai merugikan tersebut dihidupkan kembali oleh pemerintahan Presiden Joko Widodo, memicu kekhawatiran akan terulangnya dampak negatif yang pernah terjadi.

Sejarah telah menunjukkan bahwa eksploitasi dan ekspor pasir laut tidak memberikan manfaat jangka panjang bagi negara dan masyarakat luas. Sebaliknya, hasil dari aktivitas tersebut hanya dinikmati oleh segelintir orang, sementara kerusakan lingkungan dan hilangnya sumber daya alam terus berlangsung. Kondisi ini membuat masyarakat, terutama nelayan dan pegiat lingkungan, kembali khawatir akan masa depan laut Indonesia.

Pengaktifan kembali kebijakan ini menjadi perbincangan hangat di berbagai kalangan, termasuk dalam Channel YouTube TEMPO, yang mengangkat isu tersebut dalam sebuah diskusi yang mendalam. Diskusi ini menyoroti bagaimana kebijakan eksploitasi sumber daya alam yang tidak memperhatikan dampak lingkungan dan sosial bisa menjadi bumerang bagi keberlanjutan ekosistem dan kesejahteraan masyarakat pesisir.

Dengan dihidupkannya kembali kebijakan penjualan pasir laut, pemerintah perlu mengevaluasi dampak jangka panjang yang ditimbulkan dan mempertimbangkan perlindungan terhadap lingkungan serta kesejahteraan masyarakat lokal, terutama para nelayan yang paling terdampak oleh kebijakan ini. Berikut video selengkapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *