Mahkamah Konstitusi Kabulkan Sebagian Uji Materi UU Cipta Kerja yang Diajukan Partai Buruh dan Serikat Pekerja

oleh -87 Dilihat
Peserta aksi yang terdiri dari para buruh kegirangan dengan putusan MK

Wanua.id – Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis, 31 Oktober 2024, membacakan putusan atas uji materiil terhadap Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang diajukan oleh Partai Buruh serta sejumlah serikat pekerja. Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua MK, Suhartoyo, mahkamah mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan oleh pemohon atas UU Cipta Kerja ini.

“Mengadili, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Suhartoyo saat membacakan amar putusan perkara Nomor 168/PUU-XXI/2023, yang disiarkan melalui kanal YouTube resmi MK RI.

Sebanyak 21 norma dalam UU Cipta Kerja dinyatakan dikabulkan oleh MK dalam putusan ini. Perubahan tersebut mencakup sejumlah pasal yang menyangkut isu penting seperti upah hingga ketentuan terkait tenaga kerja asing (TKA). Salah satu perubahan yang disetujui terdapat pada Pasal 88 ayat (1) dalam Pasal 81 angka 27 UU Cipta Kerja, di mana frasa awal yang berbunyi “Setiap pekerja/buruh berhak atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” diperluas menjadi “Setiap pekerja/buruh berhak atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, termasuk penghasilan yang memenuhi penghidupan yang merupakan jumlah penerimaan atau pendapatan pekerja/buruh dari hasil pekerjaannya sehingga mampu memenuhi kebutuhan hidup pekerja/buruh dan keluarganya secara wajar yang meliputi makanan dan minuman, sandang, perumahan, pendidikan, kesehatan, rekreasi, dan jaminan hari tua.”

Perubahan lain juga terjadi pada Pasal 90A dalam Pasal 81 angka 32, yang sebelumnya menyebutkan bahwa “Upah di atas upah minimum ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara Pengusaha dan Pekerja/Buruh di perusahaan.” Pasal ini kini diubah dengan tambahan ketentuan yang menyebutkan bahwa kesepakatan tersebut dapat melibatkan serikat pekerja. Selain itu, ketentuan terkait ketenagakerjaan asing dalam Pasal 42 ayat (4) Pasal 81 angka 4, yang awalnya mengizinkan tenaga kerja asing bekerja di Indonesia dalam hubungan kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu, kini diubah dengan menambahkan prioritas terhadap penggunaan tenaga kerja dalam negeri.

Di sisi lain, MK menolak sejumlah permohonan yang dinilai tidak beralasan menurut hukum. Salah satu permohonan yang tidak diterima adalah Pasal 156 ayat (4) dalam Pasal 81 angka 47, yang ditolak karena dinilai prematur.

Para pemohon dalam perkara ini mengajukan total 71 poin petitum, mencakup beberapa klaster dalil terkait penggunaan tenaga kerja asing, perjanjian kerja waktu tertentu, alih daya, cuti, upah dan upah minimum, pemutusan hubungan kerja, hingga uang pesangon dan penghargaan masa kerja. Melalui putusan ini, MK diharapkan memberikan perlindungan yang lebih kuat kepada para pekerja, sejalan dengan tuntutan yang diajukan oleh Partai Buruh dan serikat pekerja yang mendukung uji materiil ini. (***/ar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *